Sekolah Inklusi, Tempat Belajar Anak Berkebutuhan Khusus


Sistem pendidikan paling mutakhir bagi anak dengan autisme adalah inklusi, yaitu layanan pendidikan yang menyertakan semua anak, termasuk anak-anak berkebutuhan khusus atau ABK, dalam proses pembelajaran yang sama. Pendidikan inklusi berbeda dengan pendidikan khusus anak berkebutuhan, di mana ABK dipisahkan dari siswa umum.

Jia Song, praktisi pendidikan inklusi dari Nonsang Naedong Elementary School, Korea Selatan, mengatakan pendidikan inklusi adalah metode pendidikan bagi ABK yang direkomendasikan Organisasi Kesehatan Perserikatan Bangsa-Bangsa (WHO). Di Korea, bibit pendidikan inklusi dimulai pada 1998. "Awalnya, sebelum ada kurikulum, ABK diikutsertakan dalam kegiatan kesejahteraan pendidikan," kata Jia di Pupa Center.

Metode itu berkembang dan menjadi sistem pendidikan yang wajib ada di sekolah umum. Di Korea, sistem itu dibagi menjadi tiga tahap. Pertama, kehadiran di kelas. Kedua, partisipasi siswa dalam kelas, termasuk kegiatan praktek. Ketiga, akan terlihat hasilnya, yaitu ABK siap terjun ke masyarakat umum. "Saat ABK belajar bersama, anak–anak akan bisa menerima kehadiran temannya yang berbeda," ujar Jia.

Karena berada dalam satu atmosfer yang sama, guru umum-khususnya sekolah dasar di Korea-juga dibekali pengetahuan tentang ABK. Mereka didampingi asisten yang membantu penanganan siswa ABK bila siswa tersebut mengalami gangguan kesehatan yang sifatnya kambuhan, misalnya pingsan atau tantrum-menangis keras hingga berguling di tanah. Pendamping itu disebut in-service teacher. Ada juga guru yang rutin memeriksa kesehatan, nursing teacher. Guru ini juga bertugas mengawasi menu makan dan memastikan ABK mengkonsumsi obat-obatannya tepat waktu.

Demi menjamin pengawasan, setiap guru dibatasi mengajar dua sampai tiga ABK per kelas. Kurikulum diusahakan menyesuaikan kurikulum umum. Jia menyebut "diusahakan" karena saat ini masih ada kelas yang menggunakan metode setengah inklusi. Dalam metode setengah inklusi, ABK mengikuti dua macam kelas. Pada waktu tertentu mengikuti kelas khusus dan lain waktu kelas umum. "Sedangkan untuk metode inklusif penuh, ABK harus mengikuti kelas umum secara penuh," kata dia.

Kandidat doktoral dari Korea University of Education itu menambahkan, dalam kelas umum, ABK yang mengalami intellectual disability atau ketidakmampuan secara intelektual bisa diikutsertakan. Karena itu, untuk menyusun kurikulum pelajaran, orang tua, psikolog anak, dan guru selalu diikutsertakan. Dalam program pelatihan, para guru mendapatkan materi seperti instruksi mengajar individu dalam kelas khusus, terapi pendukung, dan edukasi untuk mencegah pelecehan seksual, bullying, serta anak hilang.

Menurut Jia, untuk mengantisipasi anak hilang, sekolah memakaikan siswa berkebutuhan khusus gelang dengan cip detektor. Kepolisian juga punya data anak-anak yang berkebutuhan khusus di masing-masing wilayah. "Basis datanya diperoleh saat penyaringan anak masuk sekolah," Jia menuturkan.

Joko Yuwono, praktisi dan pemerhati pendidikan inklusi dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Serang, mengatakan pendidikan inklusi sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009. Aturan itu menyatakan seluruh sekolah di provinsi ataupun kabupaten/kota wajib menyediakan pendidikan inklusi. Pendidik inklusi harus tersedia di tingkat SD, SMP, dan SMA.

Namun, pada prakteknya, dia melanjutkan, masih banyak guru yang canggung saat kedatangan ABK. "Mereka masih bingung mau ngapain," kata Joko.

No comments:

Post a Comment