SMA Terbuka Berpartisipasi dalam Rangka Peringatan Hari Disabilitis




Penyandang disabilitas merupakan salah satu kelompok paling rentan menghadapi diskriminasi dalam akses pendidikan, pelatihan keterampilan, dan ketenagakerjaan di Indonesia. Stigma yang terbentuk saat ini bahwa penyandang disabilitas tidak produktif, dikasihani dan terkucilkan, stigma tersebut menjadi label bagi penyandang disabilitas di negeri ini.
Penyandang disabilitas merupakan salah satu kelompok paling rentan menghadapi diskriminasi dalam akses pendidikan, pelatihan keterampilan, dan ketenagakerjaan di Indonesia. Stigma yang terbentuk saat ini bahwa penyandang disabilitas tidak produktif, dikasihani dan terkucilkan, stigma tersebut menjadi label bagi penyandang disabilitas di negeri ini.

Secara konstitusional penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk dapat hidup sejahtera dengan cara mendapatkan kerja dan bekerja dengan layak sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2011 tentang pengesahan Konvensi tentang Hak-hak Penyandang Disabilitas (CRPD) yang merupakan wujud konkrit keseriusan pemerintah dalam memenuhi hak-hak penyandang disabilitas.