Dalam rangka mendukung keberhasilan PMU (Pendidikan Menengah
Universal) kami dari lembaga/ yayasan SEBELAS NOVEMBER KEDIRI merintis untuk
menyelenggarakan Sekolah Menengah Terbuka/ Jarak Jauh
(STMJJ) untuk menjangkausasaran yang
terkendala oleh kondisi geografis, ekonomis dan social budaya untuk mengakses
pendidikan jenjang menengah. Program SMTJJ diharapkan
dapat meningkatkan jumlah penduduk usia 16-21 tahun yang terlayani untuk
mengikuti pendidikan jenjang menengah sehingga dapat memberi
kontribusi berarti terhadap peningkatan capaian APK sekolah menengah.
Sesuai dengan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia
Nomor 72 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Layanan Khusus (PLK)
yang dijelaskan dalam pasal 3 ayat 1 pada jalur formal adalah,
1. Sekolah kecil
2. Sekolah terbuka
3. Sekolah darurat
4. Sekolah terintegrasi
1. Sekolah kecil
2. Sekolah terbuka
3. Sekolah darurat
4. Sekolah terintegrasi
Yang mana kami SMA TERBUKASEBELAS
NOVEMBER menyelenggarakan Satuan Pendidikan Sekolah Terbuka sebagaimana
dimaksud dalam pasal 3 ayat 1 di atas yaitu menyelenggarakan layanan pendidikan
jarak jauh dengan layanan pendidikan tertulis, radio, audio, video, TV dan atau
berbasis IT. Dengan system pendidikan pada jenjang menengah yang mengutamakan
belajar mandiri oleh siswa dan bimbingan terbatas dari orang lain.
Dengan penyelenggaraan SMTJJ
pada dasarnya merupakan perluasan atau penambahan peran pada SMA Reguler
berupa layanan pndidikan dengan system terbuka jarak jauh yang diperuntukkan
bagi siswa yang memiliki kendala tertentu, misalnya waktu (belajar sore
hari/malam hari), belajar di akhir pekan dan belajar pada bulan-bulan tertentu
sebagai sasaran pendirin SMTJJ.